Headline

Bareskim Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Banten

Sumber foto: Antara

 

BANDUNG –Rumah tersangkan berinisial ASS yang berlokasi di Bekasi Selatan, Jawa Barat digeledah Tim Penyidik Kanwil DJP Banten pada Senin (28/10).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Moch Solikhun, menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima di Serang pada hari Senin, bahwa penggeledahan uang dilakukan di rumah tersangka ASS berkaitan dengan kasus perpajakan yang melibatkan PT ARP.

ASS melalui PT ARP menerbitkan dan melaporkan faktur pajak keluaran yang tidak berdasarkan transaksi nyata (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN, lalu menjualnya kepada empat wajib pajak: PT BNU, PT JDEL< CV YA, dan CV AR.

Faktur tersebut digunakan keempat perusahaan sebagai kredit pajak PPN, sementara PT ARP tidak menyetorkan PPN atas sebagian penualan dari tahun pajak 2020 hingga 2021.

“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar RP2,6 miliar,” kata Solikhun.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait praktik ilegal yang merugikan pendapat negara.

Pengeledahan tersebut dilaporkan setelah adanya laporan yang mencurigakan mengenai penyelahgunaan dokumen perpajakan yang berpotensi merugikan perekonomian daerah.

“Tujuan Penggeledajan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan, agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-undang sesuai dengan kepentingan untuk itu,” imbuhnya.

Penggeledahan ini merupakan wujud koordinasi antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Penyidik Kanwil DJP Banten.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang serius dalam penegakan hukum di sektor perpajakan di Privinsi Banten, yang diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku lain dan memastikan penerimaan negara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam APBN.(Ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button